ILUSTRASI. Karyawan promosi memperkenalkan peralatan radio televisi di pameran Communic and Broadcast Indonesia, Jakarta, Rabu (31/8)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/08/2016.
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik kini mulai membayangi bisnis perusahaan radio. Salah satu penguasa pasar bisnis radio adalah PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI).
Saat ini ada 10 jaringan radio di bawah MARI yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya adalah Gen FM, Delta FM, Prambors, FeMale, dan Jak FM. (lihat grafis).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.