Industri Radio Dibayangi Ketentuan Bayar Royalti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik kini mulai membayangi bisnis perusahaan radio. Salah satu penguasa pasar bisnis radio adalah PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI).
Saat ini ada 10 jaringan radio di bawah MARI yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya adalah Gen FM, Delta FM, Prambors, FeMale, dan Jak FM. (lihat grafis).
