Industri Semen Keluhkan Pasokan Batubara Seharga US$ 90 per Ton Tersendat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 58/2022, pemerintah resmi memperluas pemberlakuan harga batubara US$ 90 per metrik ton untuk semua industri, kecuali industri pengolahan dan pemurnian (smelter). Kebijakan tersebut berlaku per 1 April 2022.
Industri semen menyambut kebijakan tersebut. Sayangnya, saat ini pasokan batubara untuk pabrik semen malah tersendat. Manajemen PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) pun mengeluhkan belum terpenuhinya seluruh kebutuhan batubara untuk tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan