Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 58/2022, pemerintah resmi memperluas pemberlakuan harga batubara US$ 90 per metrik ton untuk semua industri, kecuali industri pengolahan dan pemurnian (smelter). Kebijakan tersebut berlaku per 1 April 2022.
Industri semen menyambut kebijakan tersebut. Sayangnya, saat ini pasokan batubara untuk pabrik semen malah tersendat. Manajemen PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) pun mengeluhkan belum terpenuhinya seluruh kebutuhan batubara untuk tahun ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.