Ingin Pulihkan Aset, 1MDB dan Eks Unit Usahanya Ajukan Gugatan Senilai US$ 23 Miliar

Senin, 10 Mei 2021 | 18:46 WIB
Ingin Pulihkan Aset, 1MDB dan Eks Unit Usahanya Ajukan Gugatan  Senilai US$ 23 Miliar
[ILUSTRASI. FILE PHOTO Mantan PM Malaysia Najib Razak dan istri, Rosmah Mansor, setelah mengikuti pemilihan umum di Pahang, Malaysia, 9 Mei, 2018. REUTERS/Athit Perawongmetha/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengelola dana milik pemerintah Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan bekas unit usahanya, SRC International, mengajukan 22 gugatan perdata untuk mendapatkan kembali aset bernilai lebih dari US$ 23 miliar, atau sekitar Rp 324,8 triliun. Gugatan itu ditujukan ke puluhan orang dan belasan perusahaan di dalam dan luar Malaysia, demikian pernyataan Kementerian Keuangan Malaysia, Senin (10/5).

Penyelidik dari Malaysia dan Amerika Serikat menyatakan, dana bernilai setidaknya US$ 4,5 miliar (Rp 63,54 triliun) telah dibegal dari 1MDB selama 2009 hingga 2014, dalam berbagai skandal yang melibatkan pejabat tingkat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di seluruh dunia.

1MDB telah mengajukan enam gugatan terhadap 25 orang dan sembilan entitas, termasuk dua lembaga keuangan asing, atas pelanggaran kontrak, penipuan, konspirasi, kelalaian, dan kesalahan lainnya, demikian pernyataan kementerian keuangan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Respons Mahathir saat digugat mantan petinggi polisi karena pencemaran nama baik

Enam belas gugatan diajukan SRC terhadap 15 orang dan delapan entitas untuk pelanggaran serupa, kata kementerian di Negeri Jiran itu, tanpa menyebut entitas atau individu yang terlibat. "1MDB dan SRC berpendapat bahwa entitas, dan atau individu ini telah diperkaya secara tidak adil dengan menerima uang secara tidak sah dari 1MDB atau SRC," demikian pernyataan kementerian tersebut.

Tuntutan hukum tersebut muncul setelah Malaysia mendapatkan kembali aset senilai hampir $ 5 miliar (Rp 70,6 triliun) dari kesepakatannya dengan perusahaan AS Goldman Sachs, grup perbankan Malaysia AmBank, dan firma audit Deloitte untuk menyelesaikan penyelidikan terkait 1MDB.

Setidaknya enam negara sedang menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang di 1MDB, perusahaan yang didirikan pada 2009 oleh, salah satunya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Tahun lalu, pengadilan Malaysia memvonis Najib bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dengan melakukan transfer uang bernilai jutaan dollar AS milik SRC International ke akun pribadi miliknya di AmBank selama tahun 2014 dan 2015. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan, dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selanjutnya: CPO Malaysia: Stok CPO per April Meningkat Dibarengi Kenaikan Ekspor dan Produksi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ambisi Baru Grup Bakrie: Gagal Otomotif 1998, Kini Rebut Dominasi Mobil EV Nasional
| Kamis, 09 April 2026 | 12:29 WIB

Ambisi Baru Grup Bakrie: Gagal Otomotif 1998, Kini Rebut Dominasi Mobil EV Nasional

VKTR Bakrie pimpin penguasaan ekosistem EV nasional dengan fokus kendaraan niaga. Target hemat subsidi US$5 miliar per tahun.

Kenaikan Harga Avtur Mengancam Sektor Pariwisata dan Hotel
| Kamis, 09 April 2026 | 11:00 WIB

Kenaikan Harga Avtur Mengancam Sektor Pariwisata dan Hotel

Pasokan minyak berpotensi akan tetap terganggu karena rusaknya kilang minyak di beberapa negara, seperti Qatar dan Kuwait.

Lotte Chemical Beberkan Kondisi Bisnis, Produksi Turun Imbas Konflik di Selat Hormuz
| Kamis, 09 April 2026 | 09:30 WIB

Lotte Chemical Beberkan Kondisi Bisnis, Produksi Turun Imbas Konflik di Selat Hormuz

PT Lotte Chemical Indonesia mendesak penyederhanaan regulasi birokrasi guna mempercepat proses impor bahan baku pengganti.

Harga Saham ANTM Kembali Naik Signifikan, Simak Prospek dan Rekomendasinya
| Kamis, 09 April 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham ANTM Kembali Naik Signifikan, Simak Prospek dan Rekomendasinya

Di tengah kenaikan harga, investor asing mencatatkan net foreign sell di ANTM sebesar Rp 506,5 miliar sepanjang 1-8 April 2026.

MKNT Ingin Lepas dari Suspensi, Berikut Deretan Syarat dari BEI yang Harus Dipenuhi
| Kamis, 09 April 2026 | 08:50 WIB

MKNT Ingin Lepas dari Suspensi, Berikut Deretan Syarat dari BEI yang Harus Dipenuhi

MKNT telah menyampaikan laporan keuangan hingga tahun buku 2025 dan kini menggadang rencana menggelar backdoor listing.

Harga Plastik Kian Meroket, Menakar Efek Ganda ke Laba Bersih CLEO dan ADES
| Kamis, 09 April 2026 | 08:27 WIB

Harga Plastik Kian Meroket, Menakar Efek Ganda ke Laba Bersih CLEO dan ADES

Kemampuan passing-on cost di bisnis AMDK jauh lebih kerdil ketimbang kategori barang konsumer lainnya.

Kinerja Emiten di Kawasan Industri Bervariasi
| Kamis, 09 April 2026 | 07:59 WIB

Kinerja Emiten di Kawasan Industri Bervariasi

Emiten kawasan industri mencetak kinerja beragam di sepanjang 2025. Hal ini dipengaruhi siklus penjualan lahan dan struktur sumber pendapatan.

Laba Emiten Menara Kompak Melesat, Guyuran Cuan Fiber Optik Sukses Jadi Juru Selamat!
| Kamis, 09 April 2026 | 07:57 WIB

Laba Emiten Menara Kompak Melesat, Guyuran Cuan Fiber Optik Sukses Jadi Juru Selamat!

Kokohnya pertumbuhan laba emiten menara seperti TBIG, TOWR, dan MTEL didorong oleh tiga katalis utama.

Pengendali Menambah Kepemilikan di Saham Summarecon Agung (SMRA)
| Kamis, 09 April 2026 | 07:52 WIB

Pengendali Menambah Kepemilikan di Saham Summarecon Agung (SMRA)

Pengendali PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Semarop Agung menambah kepemilikan saham di emiten properti tersebut.

Kucurkan Dana Rp 437,87 miliar, Indocement (INTP) Sudah Buyback 66,24 juta saham
| Kamis, 09 April 2026 | 07:48 WIB

Kucurkan Dana Rp 437,87 miliar, Indocement (INTP) Sudah Buyback 66,24 juta saham

Sejak 22 Mei 2025 sampai 6 April 2026, Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) buyback 66,24 juta saham atau 1,88% dibanding jumlah saham beredar.

INDEKS BERITA

Terpopuler