Ini Alasan Pebisnis Lokal Tetap Optimistis di Saat Wabah Corona Merebak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri manufaktur merespons positif kebijakan pemerintah memberikan beragam insentif fiskal di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus korona (Covid-19). Insentif berupa keringanan pajak akan membantu cashflow perusahaan. Bahkan, beberapa pebisnis optimistis bisa lebih ekspansif karena ada insentif tersebut.
Kebijakan stimulus jilid II tertuju ke industri manufaktur. Kebijakan itu antara lain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya pemerintah mengeluarkan stimulus jilid 1 untuk industri pariwisata.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.