Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Selamat Datang Penghuni Baru Indeks MSCI
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Selamat Datang Penghuni Baru Indeks MSCI

Saham-saham emiten yang masuk indeks MSCI bisa menarik minat investor asing, khususnya institusi global ​

Elnusa (ELSA) Lunasi Sukuk Ijarah Senilai Rp 715,75 Miliar
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Elnusa (ELSA) Lunasi Sukuk Ijarah Senilai Rp 715,75 Miliar

PT Elnusa Tbk (ELSA) bersiap melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 senilai Rp 715,75 miliar.​

Segar Kumala (BUAH) Ekspansi Pasar di Timur Indonesia
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 05:25 WIB

Segar Kumala (BUAH) Ekspansi Pasar di Timur Indonesia

Manajemen BUAH akan memperluas penetrasi pasar hingga menjangkau daerah-daerah pelosok seperti Timur Indonesia

Merdeka Copper (MDKA) Siap Melunasi Obligasi Rp 1,7 Triliun
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Merdeka Copper (MDKA) Siap Melunasi Obligasi Rp 1,7 Triliun

Dana tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum jatuh tempo 1 September 2025. ​

Bank Pelat Merah Incar Cuan Seksi Digitalisasi di Korporasi
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Bank Pelat Merah Incar Cuan Seksi Digitalisasi di Korporasi

Perbankan pelat merah incar kredit korporasi. Data BI memaparkan kredit korporasi naik 10,6% secara tahunan per Juni 2025 jadi Rp 4.373,4 triliun

Pasar Loyo, Kredit Sepeda Motor Berjalan Pelan
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Pasar Loyo, Kredit Sepeda Motor Berjalan Pelan

Selain menjangkiti pasar kendaraan roda empat, lesunya penjualan juga terjadi di segmen sepeda motor.

Booming Olahraga Raket Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Global
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:30 WIB

Booming Olahraga Raket Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Global

Olahraga raket seperti tenis, padel, hingga pickleball kini bukan hanya aktivitas fisik, tetapi menjadi mesin baru untuk ekonomi pariwisata global

Dharma Polimetal (DRMA) Menggenjot Diversifikasi EV
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Menggenjot Diversifikasi EV

DRMA mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik (EV) melalui unit bisnis Dharma Connect (DC). 

Kinerja Industri Penjaminan Semakin Tertekan
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Industri Penjaminan Semakin Tertekan

Aset perusahaan penjaminan sebesar Rp 47,27 triliun per Juni 2025, turun 0,04% dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Bagaimana mungkin ekonomi Indonesia bisa tumbuh tinggi di kuartal II tahun ini bila kondisi keseluruhan ekonomi lesu.​

INDEKS BERITA

Terpopuler