Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

NPL UMKM Naik, Industri Penjaminan Dorong Mitigasi Risiko
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:56 WIB

NPL UMKM Naik, Industri Penjaminan Dorong Mitigasi Risiko

Tren pemburukan kualitas kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah alias UMKM ikut memberikan tantangan bagi industri penjaminan.

Saham Bank KBMI III Jadi Incaran Para Investor
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:56 WIB

Saham Bank KBMI III Jadi Incaran Para Investor

Kapitalisasi pasar saham PT Bank Permata Tbk melesat 245% di tahun 2025 berjalan. Hingga Senin (30/6), kapitalisasi pasar BNLI Rp 117,95 triliun. 

Di Ujung Semester I, Saham-Saham Prajogo Pangestu Memadati Top Leaders IHSG
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:56 WIB

Di Ujung Semester I, Saham-Saham Prajogo Pangestu Memadati Top Leaders IHSG

IHSG tercatat melemah 3,46% sepanjang Juni 2025. Sejak awal tahun atau sepanjang semester pertama 2025, IHSG melemah 2,15%.

Mengintip 8 Saham IPO Baru, Menilik Kinerja 14 Saham yang Listing di Semester I
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:56 WIB

Mengintip 8 Saham IPO Baru, Menilik Kinerja 14 Saham yang Listing di Semester I

Menurut laman resmi e-IPO, kedelapan calon emiten ini telah melewati jadwal book building pada pekan lalu.

Bank Milik Investor Korea Selatan Hingga Mei 2025 Kompak Meningkat
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:56 WIB

Bank Milik Investor Korea Selatan Hingga Mei 2025 Kompak Meningkat

Lima dari tujuh bank milik investor Korea Selatan yang ada di Indonesia mencetak pertumbuhan laba positif.

Banjir Kritik, Aturan Co-Payment Ditunda
| Selasa, 01 Juli 2025 | 03:50 WIB

Banjir Kritik, Aturan Co-Payment Ditunda

Selain banyak dikeluhkan masyarakat, kebijakan co-payment asuransi kesehatan ini juga banjir kritik dari DPR. 

iForte Bakal Tender Offer DATA di Bawah Harga Pasar, Cek Prediksi Para Analis
| Selasa, 01 Juli 2025 | 02:00 WIB

iForte Bakal Tender Offer DATA di Bawah Harga Pasar, Cek Prediksi Para Analis

PT iForte Solusi Infotek akan melaksanakan tender offer wajib saham PT Remala Abadi Tbk (DATA) usai menjadi pemegang saham pengendali yang baru.

Pegang Segmen Menengah Atas, MAPI Konsisten Catat Pertumbuhan Pendapatan
| Selasa, 01 Juli 2025 | 01:05 WIB

Pegang Segmen Menengah Atas, MAPI Konsisten Catat Pertumbuhan Pendapatan

MAPI tercatat telah menghasilkan CAGR pendapatan sebesar 15% tanpa penurunan pendapatan utama, selain pada masa pandemi Covid-19.

Harga Aluminium Naik Menuju Titik Tertinggi dalam Tiga Bulan
| Senin, 30 Juni 2025 | 22:16 WIB

Harga Aluminium Naik Menuju Titik Tertinggi dalam Tiga Bulan

 Harga terangkat karena risiko terhadap pasokan bahan baku dan juga taruhan bahwa permintaan manufaktur akan tetap kuat tahun ini. 

Mencari Investasi ESG Menarik saat Pasar Lesu
| Senin, 30 Juni 2025 | 13:37 WIB

Mencari Investasi ESG Menarik saat Pasar Lesu

Indikator instrumen investasi bertema ESG masih merah. Dari saham, reksadana, dan obligasi, apa pilihan menarik bagi investor saat ini?

INDEKS BERITA

Terpopuler