Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Investor tampaknya lebih banyak mem-pricing risiko persepsi, ketidakpastian kebijakan pemerintah, dan persoalan kelembagaan.

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR

Pembahasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?

Peningkatan investasi asing tidak serta-merta bertranslasi ke kenaikan harga saham emiten kawasan industri.

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menurun selama tiga bulan berturut-turut                            

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru

Destru Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo           

 Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?

Sektor farmasi memiliki karakter defensif karena kebutuhan terhadap obat dan produk kesehatan bertahan di berbagai kondisi ekonomi.

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar

Ekspansi pengembangan produk yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap harus mampu menjawab kebutuhan investor

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%

Penjualan  PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencapai Rp 5,49 triliun, naik 34,6% year-on-year (yoy)

Babak Baru Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Babak Baru Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

OJK tengah melakukan finalisasi aturan demutualisasi, Danantara siap masuk menjadi pemegang saham BEI

Harga Logam Mulia Bertahan di Atas US$ 4.300, Saham Produsen Emas Ikut Meroket
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Harga Logam Mulia Bertahan di Atas US$ 4.300, Saham Produsen Emas Ikut Meroket

Potensi penguatan saham-saham emas di BEI masih berlanjut sejalan dengan kenaikan harga emas di pasar global.

INDEKS BERITA

Terpopuler