Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15 WIB

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok

Nilai tukar rupiah jatuh ke Rp 16.972 per dolar AS. Ketahui faktor global dan domestik yang memicu pelemahan rupiah sebelum terlambat.

THR Siap Cair, Cuan Emiten Konsumer dan Ritel Bakal Semakin Tajir
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15 WIB

THR Siap Cair, Cuan Emiten Konsumer dan Ritel Bakal Semakin Tajir

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bisa jadi katalis kinerja emiten konsumer dan ritel.

Ancaman Kopdes: AMRT Hadapi Risiko Pembatasan Ekspansi?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ancaman Kopdes: AMRT Hadapi Risiko Pembatasan Ekspansi?

Wacana pembatasan gerai Alfamart di desa muncul. Simak analisis risiko dan strategi AMRT menghadapi tantangan ini.

Arwana Citramulia (ARNA) Menggarap Semua Segmen Pasar Keramik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:00 WIB

Arwana Citramulia (ARNA) Menggarap Semua Segmen Pasar Keramik

ARNA menjangkau pasar menengah ke bawah melalui merek ARWANA, kelas menengah dengan brand UNO, serta segmen menengah - atas melalui merek ARNA.

Wintermar (WINS) Mitigasi Dampak Konflik Geopolitik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:30 WIB

Wintermar (WINS) Mitigasi Dampak Konflik Geopolitik

Jika konflik berlanjut, kenaikan harga minyak dapat mendorong peningkatan investasi eksplorasi migas di wilayah lain.

Parkir Berpotensi Melonjak Saat Mudik Lebaran
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:25 WIB

Parkir Berpotensi Melonjak Saat Mudik Lebaran

Beberapa areal berpotensi alami lonjakan volume kendaraan yang parkir selama mudik Lebaran, mulai dari rest area hingga rumah sakit.

Pemerintah Ingin Menjadi Juru Damai Konflik AS-Iran
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:20 WIB

Pemerintah Ingin Menjadi Juru Damai Konflik AS-Iran

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi juru damai konflik yang terjadi antara Amerika Serikat-Israel dan Iran terus berlangsung.

Pemerintah Perlu Mitigasi Masyarakat Rentan
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:20 WIB

Pemerintah Perlu Mitigasi Masyarakat Rentan

Pemerintah perlu menyiapkan bantuan sosial serta subsidi energi untuk antisipasi krisis Timur Tengah.

Harga Makin Mahal
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:16 WIB

Harga Makin Mahal

Gejolak geopolitik global mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia tidak kebal terhadap guncangan eksternal.

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:15 WIB

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan beragam sentimen eksternal dan internal, sejumlah analis menyarankan investor untuk mempertimbangkan saham-saham berikut ini. Antara lain:​

INDEKS BERITA