Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Bullion Bank Era Baru Bisnis Emas Kala Harga Melesat
| Selasa, 25 Februari 2025 | 04:25 WIB

Bullion Bank Era Baru Bisnis Emas Kala Harga Melesat

Kehadiran bullion bank akan meningkatkan konsumsi emas ritel dan mendorong pertumbuhan bisnis dengan value added Rp 30 triliun-Rp 50 triliun.

Krakatau Steel (KRAS) Menggenjot Produksi Baja
| Selasa, 25 Februari 2025 | 04:25 WIB

Krakatau Steel (KRAS) Menggenjot Produksi Baja

Manajemen KRAS berharap dapat memenuhi kebutuhan baja domestik, khususnya pemenuhan permintaan baja dalam negeri.

Tujuh BUMN Resmi Jadi Anggota Danantara, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 25 Februari 2025 | 03:30 WIB

Tujuh BUMN Resmi Jadi Anggota Danantara, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di tengah pelemahan IHSG, pelaku pasar disarankan untuk melakukan trading cepat. Berikut beberapa saham emiten yang direkomendasi analis: ​

Kilau Harga Emas, Tak Sejalan Besaran Cuan di Saham Antam (ANTM)
| Senin, 24 Februari 2025 | 21:12 WIB

Kilau Harga Emas, Tak Sejalan Besaran Cuan di Saham Antam (ANTM)

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rizkia Darmawan dan Wilbert Arifin menetapkan target harga ANTM di Rp 1.900 per saham.

Transaksi Jumbo di Pasar Negosiasi, GIC Jual Seluruh Kepemilikannya di EMTK & BUKA
| Senin, 24 Februari 2025 | 20:49 WIB

Transaksi Jumbo di Pasar Negosiasi, GIC Jual Seluruh Kepemilikannya di EMTK & BUKA

Merujuk data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 31 Januari 2025, kepemilikan GIC di EMTK berjumlah 4.290.909.100 saham (6,99%).

Transaksi IIMS 2025 Meningkat, Ini Penjualan Mobil Nasional Dalam 8 Tahun Terakhir
| Senin, 24 Februari 2025 | 15:02 WIB

Transaksi IIMS 2025 Meningkat, Ini Penjualan Mobil Nasional Dalam 8 Tahun Terakhir

Nilai transaksi pada IIMS 2025 naik 3,2% menjadi Rp 6,91 triliun dari Rp 6,7 triliun pada tahun lalu.

Jadi Tujuan Ekspor CPO Utama, Rencana Kenaikan Pajak Impor India Bisa Menyusahkan
| Senin, 24 Februari 2025 | 13:07 WIB

Jadi Tujuan Ekspor CPO Utama, Rencana Kenaikan Pajak Impor India Bisa Menyusahkan

Berdasarkan data BPS, India telah menjadi importir utama minyak sawit atau CPO Indonesia sejak tahun 2012.

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN
| Senin, 24 Februari 2025 | 11:28 WIB

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN

Vanguar Group menjadi investor institusi asing yang paling banyak mendekap saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:21 WIB

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR sebesar Rp 300 triliun pada tahun ini

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:01 WIB

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari

Aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) dan ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

INDEKS BERITA

Terpopuler