Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

INDEKS BERITA

Terpopuler