Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:46 WIB

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang

Melalui pembangunan nonstop selama enam hari, Rumah Hunian Danantara Tahap I berhasil diselesaikan dan terus dikejar untuk tahap selanjutnya

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:15 WIB

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi

Hingga saat ini sentimen utama yang mempengaruhi pasar masih berkisar pada kondisi likuiditas global.

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:00 WIB

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal

Direktur Utama RLCO, Edwin Pranata, berbagi strategi investasi jangka panjang yang fokus pada fundamental dan keberlanjutan kinerja.

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:44 WIB

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini

Tak hanya pergerakan harga minyak global, tetapi kombinasi geopolitikal dan rotasi sektor turut mendorong kinerja harga saham emiten perkapalan.

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:14 WIB

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus

BPKH hanya menjalankan mandat sesuai regulasi dan tidak memiliki kewenangan mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis.

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:12 WIB

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi

Ekspansi manufaktur masih ditopang oleh pertumbuhan permintaan baru.                                      

Nina Bobok Stabilitas
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:11 WIB

Nina Bobok Stabilitas

Jangan sampai stabilitas 2026 sekadar ketenangan semu sebelum kemerosotan daya beli benar-benar menghantam fondasi ekonomi kita.

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:09 WIB

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah

Menurut Vitaly Umansky, analis senior sektor perjudian global di Seaport Research Partners, potensi pertumbuhan Makau masih besar.

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 05:26 WIB

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi

Perpindahan pekerjaan menuju sektor bernilai tambah tinggi menjadi keharusan, dan sistem keuangan harus mendorong kredit produktif.

Bisnis Emas Bank Syariah Bakal Semakin Merekah
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 04:50 WIB

Bisnis Emas Bank Syariah Bakal Semakin Merekah

Memasuki tahun 2026, bank syariah menilai harga emas bisa kembali berkilau setelah melesat di tahun lalu dan menjadi sentimen layanan emas. 

INDEKS BERITA

Terpopuler