Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)
| Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03 WIB

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam RDG Mingguan pada 9 Juni 2026.

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik
| Selasa, 09 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik

Meskipun bukan termasuk komoditas yang ekspornya diatur oleh PT DSI, namun emiten emas tetap ikut terseret isu ekspor satu pintu.

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun

Pelemahan saham TLKM dipicu sentimen negatif dari kabar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di TLKM dan BRI.

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:36 WIB

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?

Valuasi sektor batubara memang sudah jauh lebih murah dari rata-rata historis, tetapi belum mencapai level krisis seperti periode 2015-2016.

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:31 WIB

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok

Fluktuasi nilai tukar rupiah bisa membuat biaya berobat ke luar negeri membengkak. Apakah berobat ke luar negeri tetap jalan?

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:15 WIB

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi

Intervensi negara melalui Bond Stabilization Framework (BSF) hanya solusi jangka pendek untuk menahan gejolak di pasar obligasi.

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:35 WIB

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari dalam negeri, tekanan juga berasal dari derasnya arus keluar modal asing dan rupiah yang melemah hngga Rp 18.200 per dolar AS.

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:10 WIB

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan

Pertumbuhan pesat industri alkes saat ini mencerminkan optimisme menuju kemandirian sektor kesehatan nasional.

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:09 WIB

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan

Pelemahan IHSG berlanjut akibat geopolitik dan rupiah anjlok. Ketahui saham pilihan yang berpeluang menguat terbatas hari ini

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:06 WIB

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit

Meskipun dividen bisa menjadi bantalan, daya tarik dividen belum cukup untuk mengubah sentimen pasar

INDEKS BERITA

Terpopuler