Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:31 WIB
Ini Dua Jenis Plastik yang Diusulkan untuk Dikenakan Cukai
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik bergulir lagi. Dalam rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (2/7), ke Komisi XI DPR, ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, plastik pertama yang bisa dikenakan cukai adalah jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilenalantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Menkeu menegaskan, pemerintah bakal memfokuskan pengenaan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu. Alasannya: 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik.

Merujuk survei Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplast), menyebut permintaan plastik Indonesia per tahun 5,63 juta ton. Adapun produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik 2,6 juta ton.

Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembarnya, kantong plastik akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 200. Sehingga, setelah dikenakan cukai, harga kantong plastik per lembarnya bisa di kisaran Rp 450–Rp 500.

Nantinya, tarif cukai bakal dikenakan di tingkat produsen. Sehingga tarif cukai tak lagi dikenakan di tingkat ritel. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan pengaturan.

Hitungan Kemkeu, dengan tarif cukai sebesar itu, dampak terhadap inflasi tidak signifikan. "Kalau diterapkan, dampaknya ke inflasi kecil. Hanya 0,045%," kata Sri Mulyani, kemarin.

Perlakuan setara

Menkeu menegaskan, pengendalian pemakaian kantong plastik sebenarnya telah lazim dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. Adapun tarif cukai kantong plastik termahal diberlakukan oleh Irlandia dengan tarif setara Rp 322.990 per kg. Negara tetangga seperti Kamboja juga telah menerapkan tarif cukai tinggi, yaitu setara Rp 127.173 per kg.

Selain itu, Inggris dan Wales mengenakan tarif cukai kantong plastik mencapai Rp 85.534 per kg. Bahkan, Malaysia menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rancangan tarif cukai kantong plastik sangat jelas. Pertama, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Ketiga, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019. "Sehingga tinggal tunggu keputusan DPR saja," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, usulan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kg masih dalam tataran simulasi. Sebab itu menurut dia, akan ada studi lanjutan mengenai tarif yang akan diterapkan. 

Cukai bisa diperluas

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Bahkan, belum jelas juga kapan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Padahal, rencana kebijakan itu kembali diperhitungkan pemerintah dalam APBN 2019. Jika bisa diterapkan tahun ini, cukai plastik ditargetkan bakal menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah untuk mengusulkan objek cukai lainnya, selain kantong plastik. "Yang kami harapkan sebenarnya (cukai dikenakan terhadap) plastik secara luas, bukan hanya kantong plastik. Tolong Ibu (Menkeu) membuat objek baru di luar kantong plastik," tandas Misbakhun.

Bahkan, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk menyerahkan roadmap pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi, bukan melalui cukai. Tapi, "Manajemen sampah plastik," kata Fajar kepada KONTAN.

Kedua, tarif yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 30.000 per kg terbilang mahal. Tarif itu dua kali lipat lebih besar dari harga jual produksi plastik.

Ketiga, pemerintah seharusnya memperbaharui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:43 WIB

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global

Iran berada di peringkat ke-9 dengan produksi 3,99 juta barel per hari, merefleksikan pangsa pasar 4% dari total produksi minyak global.

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:16 WIB

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri

Pelapak dan pembeli masih harus beradaptasi dengan aturan baru dan berharap ada evaluasi paska integrasi TikTokShop.  

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:13 WIB

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala

Di tengah pelemahan daya beli, kenaikan harga motor baru maupun bekas masih menggiring permintaan kredit roda dua.   

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)
| Minggu, 15 Juni 2025 | 08:20 WIB

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (15 Juni 2025) 1.960.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33.93% jika menjual hari ini.

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa
| Minggu, 15 Juni 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa

IHSG menanjak 0,74% dalam sepekan periode 10-13 Juni 2025 dari penurunan 0,87% di periode 2-5 Juni 2025.

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim

Di balik deru bisnis alat berat dan tambang, United Tractors menulis ulang narasi bisnisnya. Apa saja yang dilakukan?

 
Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung

Di balik demam mendaki gunung dan buka tenda di pinggir sungai, ada sederet perusahaan peralatan outdoor yang panen cuan.

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima

Minat berlibur di alam dengan glamorous camping alias glamping makin ramai. Usaha ini menjadi ladang cuan baru bagi penyedia jasa berkemah mewah.

 
Derita Kelas Menengah
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Derita Kelas Menengah

​World Bank menaikkan garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan rendah, dari US$ 2,15 menjadi sebesar US$ 3 per orang per hari. 

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:11 WIB

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%

Pada bulan Mei 2025, ekspor China ke Indonesia berjumlah US$ 6,8 miliar, melonjak 21,43% dari setahun lalu.

INDEKS BERITA