Berita *Regulasi

Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona

Jumat, 27 Maret 2020 | 06:17 WIB
Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah memberikan empat insentif pajak untuk menghadapi efek pandemi virus corona. ANTARA FOTO/R

Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan landasan hukum pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru