Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan landasan hukum pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
