Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan landasan hukum pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.