Reporter: Nathasya Elvira | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, rencana pembentukan lembaga pengelolaan investasi negara tinggal selangkah lagi terwujud. Dalam UU yang tengah menuai suara kontra itu, sovereign wealth fund (SWF) masuk ke dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional.
Dalam rancangan pemerintah saat ini, SWF akan memiliki modal awal yang terdiri dari aset negara, aset badan usaha milik negara dan sumber-sumber lain. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga sedang membahas injeksi modal dalam bentuk tunai senilai Rp 30 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.