Ini Penjelasan Trimegah Terkait Kasus Jiwasraya

Kamis, 09 Januari 2020 | 16:32 WIB
Ini Penjelasan Trimegah Terkait Kasus Jiwasraya
[ILUSTRASI. Jajaran direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta (25/06/2019). KONTAN/Arfyana Rahayu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA .PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk mengakui bahwa pihaknya merupakan salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Trimegah menegaskan mereka telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau instansi lain yang terkait dengan kasus yang membelit Sriwijaya.

Penjelasan Trimegah ini menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai emiten berkode TRIM itu terkait dengan kasus yang membelit Jiwasraya. 

Sebelumnya, pada 30 Desember 2019 Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menyebut pihaknya sudah memerika empat saksi terkait kasus ini.

Baca Juga: Ini Indikasi Kongkalikong Pengelolaan Investasi Jiwasraya premium

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Stephanus Turagan, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Tiga saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution dan Presiden Direktur PT Prospera Asset Management Josep Candra.

Perkembangan terbaru, kemarin (08/01) Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.

Trimegah dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (09/01) mengakui sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima instruksi pembelian dan/atau penjualan saham, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

Jasa layanan transaksi tersebut diberikan kepada seluruh nasabah, sesuai dengan instruksi dari nasabah.

Baca Juga: Perusahaan Benny Tjokro, Hanson International dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Namun, perusahaan sekuritas itu menegaskan prosesnya tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan tersebut, Agus D. Priyambada, Corporate Secretary PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menyebut, anak usahanya yakni PT Trimegah Asset Management tidak termasuk sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam kasus Jiwasraya.

"Pada saat ini PT Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," kata Agus.

Bagikan

Berita Terbaru

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:00 WIB

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas

Tekanan musiman masih membayangi gadai emas.                                                           

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif
| Jumat, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif

Saham afiliasi Prajogo Pangestu melemah di awal Januari 2026, Analisis menyebut kondisi ini dalam fase konsolidasi.

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham
| Jumat, 16 Januari 2026 | 09:13 WIB

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham

PT United Tractors Tbk (UNTR) menuntaskan pelaksanaan pembelian kembali saham alias buyback sejak 14 Januari 2026.

Bintang Cahaya Investment Resmi Jadi Pengendali Agro Yasa Lestari (AYLS)
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:56 WIB

Bintang Cahaya Investment Resmi Jadi Pengendali Agro Yasa Lestari (AYLS)

Setelah merampungkan proses akuisisi saham, PT Bintang Cahaya Investment resmi jadi pengendali baru PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS). 

Menguat 1,55% Dalam Sepekan, Laju IHSG Ditopang Harga Komoditas
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:51 WIB

Menguat 1,55% Dalam Sepekan, Laju IHSG Ditopang Harga Komoditas

Dalam sepekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mengakumulasi penguatan 1,55%.​ Faktor domestik dan global, jadi sentimen pendorong IHSG.

Rencana Pemangkasan Komisi Aplikasi Bisa Menekan Kinerja GOTO
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:43 WIB

Rencana Pemangkasan Komisi Aplikasi Bisa Menekan Kinerja GOTO

Wacana penurunan komisi tersebut berpotensi menekan kinerja keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

INDEKS BERITA

Terpopuler