Ini Perlindungan Buat Pekerja Berdasarkan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Resmi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 05:04 WIB
Ini Perlindungan Buat Pekerja Berdasarkan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Resmi
[ILUSTRASI. Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020, menolak UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya membuka versi resmi naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini untuk mengakhiri spekulasi atas berbagai versi naskah UU yang berjuluk omnibus law yang beredar di publik.

Kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan, versi resmi omnibus law Cipta Kerja memiliki tebal 812 halaman. "Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana bila ada selundupan pasal," tandas Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10), menepis berbagai kecurigaan dan tuduhan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri
| Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri

OMED menuturkan mendapatkan kontrak ekspor tambahan untuk wadah spesimen dari klien yang berbasis di AS, Medline.

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:17 WIB

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek

Secara historis, kata Nafan, CMNP tidak rajin membagikan dividen. Terakhir, CMNP menyebar dividen tahun buku 2013 yang dibayar pada 2014. 

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:05 WIB

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100

Memasuki paruh kedua 2025, ada peluang rotasi sektor saham. Terutama, jika tensi geopolitik mereda dan BI memberi sinyal penurunan suku bunga.

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)
| Rabu, 25 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,82% jika menjual hari ini.

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:07 WIB

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara

PTBA terus mengembangkan potensi proyek strategis, salah satunya adalah artificial graphite dan anode sheet

 Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:03 WIB

Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target

SKK Migas mencatat volume produksi minyak nasional dalam tren meningkat, sehingga optimistis target bisa tercapai

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:35 WIB

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian

Menurut Bloomberg, Selasa (24/6), kurs rupiah spot menguat 0,84% secara harian ke level Rp 16.353 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Jantra Grupo (KAQI) Ekspansi Jaringan dan Kerjasama
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:30 WIB

Jantra Grupo (KAQI) Ekspansi Jaringan dan Kerjasama

KAQI menetapkan target pendapatan 2025 sebesar Rp 74,3 miliar, atau  27,69% lebih tinggi dibandingkan proyeksi tahun 2024.

Buka Akses Melalui Jalan Tol Katalaraja & Transjabodetabek, Aguan: PIK 2 Terintegrasi
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:28 WIB

Buka Akses Melalui Jalan Tol Katalaraja & Transjabodetabek, Aguan: PIK 2 Terintegrasi

Presiden Direktur PANI Sugianto Kusuma menyatakan, PIK 2 merupakan simbol kota modern yang terintegrasi.

Rogoh Kocek Hingga Rp 1,45 Triliun, Ultrajaya (ULTJ) Siap Buyback Saham, Maksimal 10%
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:16 WIB

Rogoh Kocek Hingga Rp 1,45 Triliun, Ultrajaya (ULTJ) Siap Buyback Saham, Maksimal 10%

Seluruh dana buyback berasal dari kas internal. Tidak menggunakan dana hasil penawaran umum atau pinjaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler