Ini Perlindungan Buat Pekerja Berdasarkan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Resmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya membuka versi resmi naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini untuk mengakhiri spekulasi atas berbagai versi naskah UU yang berjuluk omnibus law yang beredar di publik.
Kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan, versi resmi omnibus law Cipta Kerja memiliki tebal 812 halaman. "Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana bila ada selundupan pasal," tandas Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10), menepis berbagai kecurigaan dan tuduhan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.