ILUSTRASI. Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020, menolak UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya membuka versi resmi naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini untuk mengakhiri spekulasi atas berbagai versi naskah UU yang berjuluk omnibus law yang beredar di publik.
Kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan, versi resmi omnibus law Cipta Kerja memiliki tebal 812 halaman. "Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana bila ada selundupan pasal," tandas Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10), menepis berbagai kecurigaan dan tuduhan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.