Ini Proposal Restrukturisasi Terbaru Sritex (SRIL), Ada Penjualan Aset Iwan Lukminto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah memperbarui proposal rencana perdamaian setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Pada 28 Desember 2021 lalu, Sritex telah mempresentasikan proposal terbarunya kepada para kreditur. Dibandingkan proposal sebelumnya (versi 17 November 2021), proposal terbaru (versi 28 Desember 2021) mengalami beberapa perubahan, dari alokasi restrukturisasi utang, jaminan, ketentuan mengenai penjualan aset keluarga Lukminto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan