ILUSTRASI. Sritex (SRIL) telah mempresentasikan versi terbaru proposal rencana perdamaian pada 28 Desember 2021 lalu. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah memperbarui proposal rencana perdamaian setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Pada 28 Desember 2021 lalu, Sritex telah mempresentasikan proposal terbarunya kepada para kreditur. Dibandingkan proposal sebelumnya (versi 17 November 2021), proposal terbaru (versi 28 Desember 2021) mengalami beberapa perubahan, dari alokasi restrukturisasi utang, jaminan, ketentuan mengenai penjualan aset keluarga Lukminto.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.