Ini Sektor Usaha yang Menerima Kado Akhir Tahun Diskon Pajak alias Tax Allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, ada kado istimewa bagi pengusaha di pengujung tahun 2019. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis.
Kado spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Dalam aturan baru tax allowance ini, pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.