ILUSTRASI. Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak menerima pengurangan pajak alias tax allowance. ANTARA FOTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, ada kado istimewa bagi pengusaha di pengujung tahun 2019. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis.
Kado spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Dalam aturan baru tax allowance ini, pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak.