Berita Bisnis

Ini yang Akan Dilakukan Bea Cukai terhadap Harley Selundupan Dirut Garuda

Jumat, 06 Desember 2019 | 10:35 WIB
Ini yang Akan Dilakukan Bea Cukai terhadap Harley Selundupan Dirut Garuda

Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenke

Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi hingga Kamis (4/12) masih menahan motor gede (moge) Harley Davidson yang diselundupkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dalam penerbangan pesawat anyar Garuda yakni Airbus A330-900.

Harley selundupan dengan nilai pasaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta itu kini berstatus barang yang dirampas oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai proses pemeriksaan kasus tersebut tuntas, Harley bekas tersebut masih akan ditahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru