Inilah Aturan tentang Kepariwisataan yang Akan Diubah Oleh Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan termasuk yang bakal direvisi pemerintah melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Sektor pariwisata memang menjadi andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, pemerintah mengatur setidaknya tiga hal dalam omnibus law RUU Cipta kerja untuk merombak UU 10/2009 tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.