Inilah poin penting rancangan peraturan pemerintah bidang pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Pada aturan ini, pemerintah akan mengatur hak atas tanah, tata cara pelepasan tanah hingga pengaturan ruang bawah tanah, atas tanah juga atas tanah. Pemerintah juga mengatur hak pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.