Inilah poin penting rancangan peraturan pemerintah bidang pertanahan

Senin, 09 November 2020 | 06:17 WIB
Inilah poin penting rancangan peraturan pemerintah bidang pertanahan
[ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN]
Reporter: Pratama Guitarra, Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pada aturan ini, pemerintah akan mengatur hak atas tanah, tata cara pelepasan tanah hingga pengaturan ruang bawah tanah, atas tanah juga atas tanah. Pemerintah juga mengatur hak pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Bandara IKN Beroperasi Komersial Sebelum 2028
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:20 WIB

Bandara IKN Beroperasi Komersial Sebelum 2028

Target operasional Bandara IKN tersebut sejalan dengan target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Eagle High Plantations (BWPT) Siap Menambah Pabrik Baru
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:20 WIB

Eagle High Plantations (BWPT) Siap Menambah Pabrik Baru

Kinerja positif ini didorong upaya BWPT menerapkan sejumlah langkah strategis dan operasional.pada tahun lalu

Lonjakan Harga Pangan  di Awal Ramadan
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:05 WIB

Lonjakan Harga Pangan di Awal Ramadan

Harga minyak goreng Minyakita sudah melonjak di atas harga eceran tertinggi sedangkan harga cabai makin pedas.

Maroef Sjamsoeddin Menjadi Direktur Utama Mind ID
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:05 WIB

Maroef Sjamsoeddin Menjadi Direktur Utama Mind ID

Maroef Sjamsoeddin menggantikan posisi Hendi Prio Santoso yang sudah menjabat Direktur Utama Mind ID sejak 2021.

China Bersiap Membatasi Impor Batubara
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:00 WIB

China Bersiap Membatasi Impor Batubara

Potensi pembatasan impor batubara dari China pengimpor batubara terbesar dunia bisa menjadi perhatian eksportir batubara domestik.

Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:00 WIB

Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex

Tim kurator Sritex telah membuka opsi untuk bisa menyewa alat berat dari PT Sritex yang imbasnya bisa mempekerjakan kembali pekerja Sritex.

Pertamina Undang Pihak Ketiga untuk Uji Pertamax
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30 WIB

Pertamina Undang Pihak Ketiga untuk Uji Pertamax

Pertamina akan membentuk Crisis Center untuk mengembalikan kepercayaan publik usai tersandung kasus korupsi 

Kompromi Regulasi
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:15 WIB

Kompromi Regulasi

Tak sedikit politisi, pengusaha, dan konglomerat pendukung pemerintah memiliki tentakel bisnis batubara.

Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:10 WIB

Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu

Alokasi tahun ini Rp 50 triliun mengalami peningkatan dibandingkan dengan alokasi THR ASN yang dicairkan pada 2024, mencapai Rp 48,7 triliun. 

Penjualan Meningkat, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Mengkilat Sepanjang 2024
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:05 WIB

Penjualan Meningkat, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Mengkilat Sepanjang 2024

Solidnya pertumbuhan penjualan dan pengendalian biaya operasional, jadi kunci pertumbuhan laba PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) di 2024. 

INDEKS BERITA

Terpopuler