Inilah poin penting rancangan peraturan pemerintah bidang pertanahan

Senin, 09 November 2020 | 06:17 WIB
Inilah poin penting rancangan peraturan pemerintah bidang pertanahan
[ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN]
Reporter: Pratama Guitarra, Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pada aturan ini, pemerintah akan mengatur hak atas tanah, tata cara pelepasan tanah hingga pengaturan ruang bawah tanah, atas tanah juga atas tanah. Pemerintah juga mengatur hak pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Minyak Persempit Ruang Fiskal
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:33 WIB

Kenaikan Minyak Persempit Ruang Fiskal

Kenaikan harga minyak lebih berdampak pada fleksibilitas pemerintah dalam menambah alokasi belanja baru bagi kementerian/lembaga (K/L).

Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:31 WIB

Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty

Akhir 2026 menjadi tenggat terakhir pemenuhan komitmen peserta pengampunan pajak.                          

Jangan Mangkrak
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:10 WIB

Jangan Mangkrak

Program pemerintah bisa menjadi jangkar awal KDKMP dan secara perlahan dievaluasi, yang layak diperkuat dan yang tidak dilebur.

AS Tambah Bea Masuk Produk dari Indonesia
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:08 WIB

AS Tambah Bea Masuk Produk dari Indonesia

Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan 10% untuk produk dari Indonesia, pengush memit pemerinth melaaakukan lobi

Anggaran Bayangan Korupsi Kepala Daerah
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:00 WIB

Anggaran Bayangan Korupsi Kepala Daerah

Anggaran daerah saat ini oleh sebagian kepala daerah kerap diperlakukan sebagai portofolio bisnis pribadi.​

Rupiah Cermati Geopolitik & Pelemahan Ekonomi
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Cermati Geopolitik & Pelemahan Ekonomi

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot terkoreksi 0,15% secara harian ke Rp 17.963 per dolar AS pada Jumat (24/7).

Valas Asia Tertekan Lonjakan Harga Minyak
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:15 WIB

Valas Asia Tertekan Lonjakan Harga Minyak

Eskalasi konflik AS-Iran yang mengerek harga minyak menjadi penekan utama kebutuhan impor energi negara-negara Asia.

Adu Otot Bunga Deposito Diprediksi Mengendur
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:45 WIB

Adu Otot Bunga Deposito Diprediksi Mengendur

Persaingan bunga deposito di antara bank digital diprediksi masih akan tetap tinggi hingga akhir  tahun 2026.

Mustika Ratu (MRAT) Andalkan Inovasi Jaga Pertumbuhan
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:20 WIB

Mustika Ratu (MRAT) Andalkan Inovasi Jaga Pertumbuhan

Saat ini, produk-produk Mustika Ratu telah dipasarkan  di lebih dari 40 negara, dan juga pasar internasional lainnya.

Hasil Investasi Masih Tergerus Volatilitas
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 04:50 WIB

Hasil Investasi Masih Tergerus Volatilitas

Industri reasuransi hanya mengumpulkan hasil investasi Rp 317,8 miliar hingga Mei 2026, alias turun 35,9% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler