INKP Menebar Dividen Tunai Senilai Rp 410,32 miliar, Investor Dapat Rp 75 per Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) bakal menebar dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp 410,32 miliar kepada para pemegang sahamnya. Keputusan pembagian dividen ini ditetapkan manajemen emiten kertas Grup Sinar Mas itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan Indah Kiat Pulp & Paper, Heri Santoso mengatakan, setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen tunai sebesar Rp 75 per saham.
