ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara nominal, dari data OJK, premi asuransi jiwa turun 6,58% dibandingkan tahun lalu. Hal ini karena normalisasi kinerja pendapatan premi PAYDI. Toh, pebisnis asuransi optimistis, pamor asuransi jiwa belum redup.
Jumlah nasabah asuransi jiwa belum bertambah. Hal ini tecermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai nominal premi asuransi jiwa yang turun 6,58% secara tahunan dengan jumlah Rp 118,30 triliun per Agustus 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.