Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor

Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:38 WIB
Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor
[]
Reporter: Grace Olivia, Venny Suryanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, pemerintah kembali menebar insentif baru bagi dunia usaha agar bisa mendongkrak ekspor. Insentif kali untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar.

Insentif diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110/ 2019.

Isinya mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor alias KITE bagi pengusaha kecil menengah.

Pengusaha yang bisa memanfaatkan insentif baru ini adalah yang nilai investasinya mulai Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.

Insentif yang bisa didapatkan berupa pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%.

Aturan ini lebih longgar ketimbang aturan lama yang terbit di 2016.

Pertama, ada perluasan fasilitas IKM atau konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin jadi mesin dan/atau barang contoh. 

Kedua, mempertegas kriteria IKM yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Syarat lebih mudah

Ketiga, melonggarkan syarat jangka waktu bagi IKM mengajukan insentif.

Jika semula harus melakukan kegiatan usaha paling singkat tiga tahun, kini cukup dua tahun atau memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari dua tahun. 

Keempat, pemerintah menambah syarat pebisnis yang mengajukan fasilitas ini telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama dua tahun terakhir.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menyebut, aturan ini adalah relaksasi bagi pebisnis UMKM. 

"Agar ekspor UMKM bertumbuh, begitu juga dengan industrinya," kata Denny kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Proses pengajuan fasilitas juga bisa lebih cepat lewat sistem Indonesia National Single Window di Online Single Submission (OSS).

Jika sebelumnya butuh waktu 14 hari, pemerintah berjanji menyelesaikan sehari saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Asing Terus Keluar, Laju IHSG Semakin Liar
| Kamis, 12 Februari 2026 | 14:45 WIB

Dana Asing Terus Keluar, Laju IHSG Semakin Liar

Sejak awal tahun 2026, total net sell asing di pasar saham Indonesia telah mencapai Rp 12,97 triliun.

Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Jadi Operator PSC Cendramas
| Kamis, 12 Februari 2026 | 14:12 WIB

Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Jadi Operator PSC Cendramas

Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk mendapatkan Surat Penunjukan dari Petroliam Nasional Berhad untuk kontrak bagi hasil Cendramas.​

Prospek Emiten Nikel Terganjal Pemangkasan Kuota Produksi
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:37 WIB

Prospek Emiten Nikel Terganjal Pemangkasan Kuota Produksi

Pembatasan kuota berpotensi menekan target volume penjualan bijih nikel emiten dalam jangka pendek. 

ASII Bidik Pertumbuhan Penjualan Kendaraan Pada 2026
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:28 WIB

ASII Bidik Pertumbuhan Penjualan Kendaraan Pada 2026

Untuk mempertahankan dominasi pasar, ASII akan konsisten fokus pada penyediaan produk, teknologi, dan layanan yang sesuai kebutuhan pelanggan.

Saham Kena Depak MSCI, Dana Asing Lari Dari BEI
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:22 WIB

Saham Kena Depak MSCI, Dana Asing Lari Dari BEI

Dampak dari aksi rebalancing MSCI kali ini adalah pergerakan dana asing ke Bursa Efek Indonesia (BEI)​.

Mengurai Dosa Ekologis di Konsesi Batubara Eks KPC untuk NU, Potensi Konflik Menganga
| Kamis, 12 Februari 2026 | 10:30 WIB

Mengurai Dosa Ekologis di Konsesi Batubara Eks KPC untuk NU, Potensi Konflik Menganga

Konsesi batubara eks KPC yang diserahkan ke Nahdlatul Ulama (NU) berada di lahan yang sudah menjadi pemukiman dan 17.000 ha hutan sekunder. 

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel
| Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel

Industri sudah mengantisipasi penurunan RKAB hingga 250 juta ton, sehingga penetapan RKAB oleh pemerintah masih sedikit di atas ekspektasi awal.

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:12 WIB

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka

Gorengan saham masih mungkin melalui pemegang saham di bawah 1%. Nominees account  dibuat sekecil mungkin, saya pernah bikin sampai 30 account.

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:00 WIB

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO

Kebijakan DMO dan RKAB menggeser narasi sektor batubara, dari yang sebelumnya bertumpu pada volatilitas harga global yang liar.

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 08:49 WIB

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)

Investor disarankan akumulasi pada saham-saham berfundamental solid. Khususnya undervalued  dengan tetap menerapkan manajemen risiko.

INDEKS BERITA

Terpopuler