Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor

Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:38 WIB
Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor
[]
Reporter: Grace Olivia, Venny Suryanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, pemerintah kembali menebar insentif baru bagi dunia usaha agar bisa mendongkrak ekspor. Insentif kali untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar.

Insentif diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110/ 2019.

Isinya mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor alias KITE bagi pengusaha kecil menengah.

Pengusaha yang bisa memanfaatkan insentif baru ini adalah yang nilai investasinya mulai Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.

Insentif yang bisa didapatkan berupa pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%.

Aturan ini lebih longgar ketimbang aturan lama yang terbit di 2016.

Pertama, ada perluasan fasilitas IKM atau konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin jadi mesin dan/atau barang contoh. 

Kedua, mempertegas kriteria IKM yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Syarat lebih mudah

Ketiga, melonggarkan syarat jangka waktu bagi IKM mengajukan insentif.

Jika semula harus melakukan kegiatan usaha paling singkat tiga tahun, kini cukup dua tahun atau memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari dua tahun. 

Keempat, pemerintah menambah syarat pebisnis yang mengajukan fasilitas ini telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama dua tahun terakhir.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menyebut, aturan ini adalah relaksasi bagi pebisnis UMKM. 

"Agar ekspor UMKM bertumbuh, begitu juga dengan industrinya," kata Denny kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Proses pengajuan fasilitas juga bisa lebih cepat lewat sistem Indonesia National Single Window di Online Single Submission (OSS).

Jika sebelumnya butuh waktu 14 hari, pemerintah berjanji menyelesaikan sehari saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak
| Selasa, 07 April 2026 | 11:00 WIB

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak

Imbas penutupan Selat Hormuz, sejumlah cekungan migas yang masih menyimpan harapan menjadi rebutan berbagai negara.

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026
| Selasa, 07 April 2026 | 10:00 WIB

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026

Analis menyebut bahwa saham dengan dividend yield yang tinggi umumnya berasal dari sektor komoditas dan perbankan.

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif

​Tabungan haji di bank syariah tetap tumbuh, menandakan kepercayaan dan kesadaran menabung nasabah.

INDEKS BERITA

Terpopuler