Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor

Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:38 WIB
Insentif Baru, Pemerintah Mempermudah Impor Demi Memuluskan Ekspor
[]
Reporter: Grace Olivia, Venny Suryanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, pemerintah kembali menebar insentif baru bagi dunia usaha agar bisa mendongkrak ekspor. Insentif kali untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar.

Insentif diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110/ 2019.

Isinya mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor alias KITE bagi pengusaha kecil menengah.

Pengusaha yang bisa memanfaatkan insentif baru ini adalah yang nilai investasinya mulai Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.

Insentif yang bisa didapatkan berupa pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%.

Aturan ini lebih longgar ketimbang aturan lama yang terbit di 2016.

Pertama, ada perluasan fasilitas IKM atau konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin jadi mesin dan/atau barang contoh. 

Kedua, mempertegas kriteria IKM yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Syarat lebih mudah

Ketiga, melonggarkan syarat jangka waktu bagi IKM mengajukan insentif.

Jika semula harus melakukan kegiatan usaha paling singkat tiga tahun, kini cukup dua tahun atau memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari dua tahun. 

Keempat, pemerintah menambah syarat pebisnis yang mengajukan fasilitas ini telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama dua tahun terakhir.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menyebut, aturan ini adalah relaksasi bagi pebisnis UMKM. 

"Agar ekspor UMKM bertumbuh, begitu juga dengan industrinya," kata Denny kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Proses pengajuan fasilitas juga bisa lebih cepat lewat sistem Indonesia National Single Window di Online Single Submission (OSS).

Jika sebelumnya butuh waktu 14 hari, pemerintah berjanji menyelesaikan sehari saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup
| Minggu, 07 September 2025 | 07:00 WIB

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup

Jangan hanya tahu platform pinjaman, tapi unduh juga aplikasi cek skor kredit biar berimbang dalam memanfaatkan fasilitas utang.

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan
| Minggu, 07 September 2025 | 06:30 WIB

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan

Bisnis asuransi perjalanan menunjukkan pertumbuhan positif. Online travel agent dan platform digital lainnya bisa memperluas akses.

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif
| Minggu, 07 September 2025 | 06:15 WIB

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif

Industri manufaktur kembali ke fase ekspansif. Ini sekaligus berpeluang mengembangkan industri hijau di Tanah Air.

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga
| Minggu, 07 September 2025 | 05:45 WIB

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga

Lewat program konversi sampah menjadi emas, Pegadaian meramu dua hal sekaligus, membangun literasi investasi dan budaya ramah lingkungan.

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar
| Minggu, 07 September 2025 | 05:35 WIB

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar

Tren gaya hidup sehat butuh sumber nutrisi sehat. Salah satunya camilan bar yang mengenyangkan. Belakangan camilan bar diminati banyak orang.

 
BI dan Pemerintah Berbagi Beban
| Minggu, 07 September 2025 | 05:10 WIB

BI dan Pemerintah Berbagi Beban

BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menanggung beban sama besar alias separo-separo atas bunga surat utang pemerintah.​

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis
| Minggu, 07 September 2025 | 04:25 WIB

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.867,35 pada perdagangan Kamis (4/9) atau melemah 0,23% dibandingkan hari sebelumnya

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel
| Minggu, 07 September 2025 | 04:15 WIB

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel

Konsumsi baterai FLP yang semakin meningkat bisa membuat pengelola smelter berpotensi kehilangan pasar strategis

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG
| Minggu, 07 September 2025 | 04:10 WIB

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG

Sepekan dalna asing net sell Rp 5,28 triliun, analis berharap pasar modal akan kembali membaik di jangka panjang

Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut
| Sabtu, 06 September 2025 | 22:22 WIB

Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) sebesar Rp 119 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler