Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk sejumlah sektor industri padat karya demi meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 mendatang.
Ragam insentif yang diberikan untuk industri padat karya antara lain subsidi kredit revitalisasi mesin industri, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemeirntah (DTP) kepada para pekerja sektor padat karya, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan