Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk sejumlah sektor industri padat karya demi meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 mendatang.
Ragam insentif yang diberikan untuk industri padat karya antara lain subsidi kredit revitalisasi mesin industri, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemeirntah (DTP) kepada para pekerja sektor padat karya, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
