ILUSTRASI. Petugas PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Gandul melakukan inspeksi harian berupa thermovisi atau pengukuran suhu panas pada paralatan kelistrikan yang ada di UIP2B Gandul Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terimbas Covid-19. Insentif itu antara lain keringanan pembayaran listrik.
Insentif tadi berupa penghapusan biaya minimum untuk 40 jam pemakaian listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang memakai listrik 233 jam pada periode berlangganan 1 April hingga 31 Desember 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.