Insentif Keringanan Pembayaran Listrik dari Kementerian Perindustrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terimbas Covid-19. Insentif itu antara lain keringanan pembayaran listrik.
Insentif tadi berupa penghapusan biaya minimum untuk 40 jam pemakaian listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang memakai listrik 233 jam pada periode berlangganan 1 April hingga 31 Desember 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.