Insentif Migas Segera Diputuskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian soal insentif atau stimulus fiskal untuk sektor pertambangan mulai ada titik terang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan keputusan mengenai pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di kegiatan hulu migas segera diumumkan.
Dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi.
