ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). KONTAN/Baihaki/27/9/2022
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bisa memutar roda perekonomian nasional. Insentif ini mengucur sejak November 2023 hingga Desember 2024.
Sebenarnya, insentif ini mirip insentif yang pernah bergulir pada 2021-2022. Namun cakupan insentif kini diperluas, yaitu untuk pembelian rumah pertama dengan harga sampai Rp 5 miliar per unit. Hanya saja PPN DTP berlaku untuk pembelian maksimal Rp 2 miliar per unit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.