KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bisa memutar roda perekonomian nasional. Insentif ini mengucur sejak November 2023 hingga Desember 2024.
Sebenarnya, insentif ini mirip insentif yang pernah bergulir pada 2021-2022. Namun cakupan insentif kini diperluas, yaitu untuk pembelian rumah pertama dengan harga sampai Rp 5 miliar per unit. Hanya saja PPN DTP berlaku untuk pembelian maksimal Rp 2 miliar per unit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.