Insentif Pajak Properti Bisa Kerek Ekonomi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bisa memutar roda perekonomian nasional. Insentif ini mengucur sejak November 2023 hingga Desember 2024.
Sebenarnya, insentif ini mirip insentif yang pernah bergulir pada 2021-2022. Namun cakupan insentif kini diperluas, yaitu untuk pembelian rumah pertama dengan harga sampai Rp 5 miliar per unit. Hanya saja PPN DTP berlaku untuk pembelian maksimal Rp 2 miliar per unit.
