Berita Makro

Insentif Pajak Properti Bisa Kerek Ekonomi

Kamis, 01 Februari 2024 | 08:27 WIB
Insentif Pajak Properti Bisa Kerek Ekonomi

ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). KONTAN/Baihaki/27/9/2022

Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bisa memutar roda perekonomian nasional. Insentif ini mengucur sejak November 2023 hingga Desember 2024. 

Sebenarnya, insentif ini mirip insentif yang pernah bergulir pada 2021-2022. Namun cakupan insentif kini diperluas, yaitu untuk pembelian rumah pertama  dengan harga sampai Rp 5 miliar per unit. Hanya saja PPN DTP berlaku untuk pembelian maksimal Rp 2 miliar per unit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru