Berita Properti dan Real Estate

Bisnis Properti Bersiap Menyatap Cuan Insentif Pajak di Tahun Naga Kayu

Minggu, 24 Desember 2023 | 07:15 WIB
Bisnis Properti Bersiap Menyatap Cuan Insentif Pajak di Tahun Naga Kayu

ILUSTRASI. Progres pembangunan rumah Paramount Petals

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Sektor properti diproyeksikan akan mendapat angin segar pada tahun 2024. Di tahun Naga Kayu tersebut, bisnis properti memiliki peluang tumbuh karena ada kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) tahun anggaran 2024.

Dulunya, kebijakan pemberian insentif PPN sebesar 11% ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk pembelian properti di bawah Rp 2 miliar. Sejak November 2023 lalu, kebijakan tersebut diperluas dengan batasan harga properti Rp 5 miliar. Jadi, untuk pembeli rumah di bawah harga Rp 5 miliar, akan dibebaskan membayar PPN sebesar 11% dari harga rumahnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru