Bisnis Properti Bersiap Menyatap Cuan Insentif Pajak di Tahun Naga Kayu
KONTAN.CO.ID - Sektor properti diproyeksikan akan mendapat angin segar pada tahun 2024. Di tahun Naga Kayu tersebut, bisnis properti memiliki peluang tumbuh karena ada kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) tahun anggaran 2024.
Dulunya, kebijakan pemberian insentif PPN sebesar 11% ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk pembelian properti di bawah Rp 2 miliar. Sejak November 2023 lalu, kebijakan tersebut diperluas dengan batasan harga properti Rp 5 miliar. Jadi, untuk pembeli rumah di bawah harga Rp 5 miliar, akan dibebaskan membayar PPN sebesar 11% dari harga rumahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.