Bisnis Properti Bersiap Menyatap Cuan Insentif Pajak di Tahun Naga Kayu
KONTAN.CO.ID - Sektor properti diproyeksikan akan mendapat angin segar pada tahun 2024. Di tahun Naga Kayu tersebut, bisnis properti memiliki peluang tumbuh karena ada kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) tahun anggaran 2024.
Dulunya, kebijakan pemberian insentif PPN sebesar 11% ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk pembelian properti di bawah Rp 2 miliar. Sejak November 2023 lalu, kebijakan tersebut diperluas dengan batasan harga properti Rp 5 miliar. Jadi, untuk pembeli rumah di bawah harga Rp 5 miliar, akan dibebaskan membayar PPN sebesar 11% dari harga rumahnya.
