Berita Ekonomi

Insentif Pajak Properti dan Otomotif Diperpanjang

Rabu, 09 Februari 2022 | 07:10 WIB
Insentif Pajak Properti dan Otomotif Diperpanjang

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk pembelian properti serta kendaraan bermotor atau otomotif anyar yang sudah dijalankan sejak tahun lalu.

Khusus untuk properti, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti selama sembilan bulan ke depan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru