KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk pembelian properti serta kendaraan bermotor atau otomotif anyar yang sudah dijalankan sejak tahun lalu.
Khusus untuk properti, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti selama sembilan bulan ke depan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.
