Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) telah memberikan dorongan bagi sektor properti. Namun penerapannya dinilai masih memiliki sejumlah tantangan.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden
