Insentif PPN DTP Bisa Memacu Kinerja Emiten Properti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun untuk tahun 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor RI Nomor 90 Tahun 2025 (PMK 90/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
