Perpanjangan Insentif PPN DTP Bisa Memacu Kinerja Emiten Properti

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk hunian di bawah Rp 2 miliar hingga akhir tahun 2026. Pagu insentif yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 3,4 triliun, dengan target 40.000 unit rumah komersial.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan hal itu, usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Rabu (24/9) di Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan