KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit kepemilikan rumah (KPR) tumbuh mekar di paruh pertama tahun ini. Hal itu tak lepas adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar.
Namun, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah yang diserahterimakan dari November 2023 sampai 30 Juni 2024. Insentif masih berlaku untuk rumah yang akan diserahterimakan hingga Desember 2024, tapi pajak yang ditanggung hanya 50%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.