Insentif PPN DTP Dongkrak Penyaluran KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit kepemilikan rumah (KPR) tumbuh mekar di paruh pertama tahun ini. Hal itu tak lepas adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar.
Namun, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah yang diserahterimakan dari November 2023 sampai 30 Juni 2024. Insentif masih berlaku untuk rumah yang akan diserahterimakan hingga Desember 2024, tapi pajak yang ditanggung hanya 50%.
