ILUSTRASI. Foto udara suasana perumahan di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2024).
Reporter: Selvi Mayasari
| Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit kepemilikan rumah (KPR) tumbuh mekar di paruh pertama tahun ini. Hal itu tak lepas adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar.
Namun, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah yang diserahterimakan dari November 2023 sampai 30 Juni 2024. Insentif masih berlaku untuk rumah yang akan diserahterimakan hingga Desember 2024, tapi pajak yang ditanggung hanya 50%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.