Berita

Insentif PPN DTP Dongkrak Penyaluran KPR

Selasa, 02 Juli 2024 | 07:00 WIB
Insentif PPN DTP Dongkrak Penyaluran KPR

ILUSTRASI. Foto udara suasana perumahan di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2024).

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit kepemilikan rumah (KPR) tumbuh mekar di paruh pertama tahun ini. Hal itu tak lepas adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar.

Namun, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah yang diserahterimakan dari November 2023 sampai 30 Juni 2024. Insentif masih berlaku untuk rumah yang akan diserahterimakan hingga Desember 2024, tapi pajak yang ditanggung hanya 50%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru