Reporter: Amalia Nur Fitri, Diki Mardiansyah
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengembang properti berniat untuk memacu penjualan rumah di sisa tahun 2023. Peluang itu terbuka menyusul adanya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang berlaku November 2023.
Insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar. Saat ini setiap pembelian rumah dikenakan PPN 11%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.