Berita Barang Konsumen

Insentif PPN DTP Pacu Penjualan Properti Hunian

Rabu, 08 November 2023 | 05:15 WIB
Insentif PPN DTP Pacu Penjualan Properti Hunian

Reporter: Amalia Nur Fitri, Diki Mardiansyah | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengembang properti berniat untuk memacu penjualan rumah di sisa tahun 2023. Peluang itu terbuka menyusul adanya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang berlaku November 2023.

Insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar. Saat ini setiap pembelian rumah dikenakan PPN 11%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru