KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mempersiapkan dana untuk jamaah haji yang ingin menarik setoran pelunasan biaya ibadah haji sebagai imbas pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPKH memiliki dan likuiditas di perbankan untuk memenuhi dana pemberangkatan haji mencapai Rp 54 triliun. Anggito menandaskan, keberadaan dana tersebut sekaligus menepis anggapan likuiditas BPKH sedang bermasalah. Maklum, per Desember 2020, arus kas BPKH tercatat hanya sekitar Rp 17 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.