Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 14 Juli 2022, pemerintah mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 tahun 2022.
Nah, sebelum menggunakan NIK menjadi NPWP, tentu saja data identitas wajib pajak harus sama dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, perlu adanya pemadanan dua data penduduk ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.