Berita Ekonomi Makro

Integrasi NPWP dan NIK Capai 19 Juta

Kamis, 21 Juli 2022 | 06:10 WIB
Integrasi NPWP dan NIK Capai 19 Juta

Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 14 Juli 2022, pemerintah mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 tahun 2022. 

Nah, sebelum menggunakan NIK menjadi NPWP, tentu saja data identitas wajib pajak harus sama dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, perlu adanya pemadanan dua data penduduk ini. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru