KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 14 Juli 2022, pemerintah mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 tahun 2022.
Nah, sebelum menggunakan NIK menjadi NPWP, tentu saja data identitas wajib pajak harus sama dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, perlu adanya pemadanan dua data penduduk ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan