KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak perlu heran jika banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gerah. Imbas dugaan penyimpangan oleh beberapa pejabat di lingkungan Dirjen Pajak dan Bea Cukai, mereka juga jadi sorotan rakyat. Tak sedikit pegawai pajak atau bea cukai yang merasa ikut “diadili” oleh masyarakat. Padahal, mereka ada tipe PNS yang lurus.
Tapi, itulah konsekuensi menjadi PNS yang mengemban tugas utama sebagai pelayan masyarakat (civil servant). Apalagi, di dalam menjalankan tugasnya, PNS juga membelanjakan duit rakyat yang dibayarkan lewat pajak. Khusus pegawai di lingkungan Pajak dan Bea Cukai, tanggung jawab itu menjadi lebih berat karena selain menggunakan aggaran negara, mereka juga menjadi pemungut pajak maupun cukai. Pontensi pelanggarannya ada di dua sisi: saat menarik pajak dan cukai serta saat menggunakan duit pajak.
Sejatinya, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, bukannnya tidak berbenah. Sejak tahun 2002, Kemenkeu telah menjalankan 3 tahap reformasi perpajakan (tax reform) yang didalamnya juga mencakup reformasi pengendalian internal (2009-2014) serta reformasi organisasi dan sumber daya manusia (2017-2024). Logikanya, selain mencakup pengawasan internal, reformasi dalam ketigal hal tersebut juga menyerempet soal perilaku maupun etika PNS dan pejabat di lingkungan pajak. Termasuk, tentu saja, penegakan antikorupsi.
Melihat fenomena pamer harta dan dugaan rekening gendut sebagian pejabat pajak, masyarakat bisa menilai bahwa program reformasi pajak belum berhasil. Kemenkeu boleh membanggakan reformasi aturan dan teknologi yang membuat penerimaan pajak melompat tinggi dua tahun terakhir. Tapi, soal perilaku aparat, nanti dulu! Nilai survei integritas Dirjen Pajak 2021 memang mencapai 87,86. Angka ini lebih tinggi dari target maupun capaian 2020. Tapi, bukti berbicara lebih keras ketimbang survei.
Dirjen Pajak, Bea Cukai, Kemenkeu, serta Kementerian dan Lembaga secara lebih luas perlu terus menerus menjalankan reformasi SDM di tubuh masing-masing. Ingat, selain reformasi bangunan fisik dan aturan, reformasi “manusia” menjadi kunci. Meminjam petuah Menteri Sri Mulyani, menjaga integritas bukan semata-mata bagaimana tidak korupsi. Yang utama tiga hal: kompetensi, akuntabilitas (tanggung jawab, transparan, amanah), dan etika. Perilaku antikorupsi, peka, dan rendah hati adalah buah dari ketiga hal tersebut.