Integritas KPK dan Tujuan Bernegara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Indonesia. Didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bertujuan memberantas korupsi yang merajalela dan mengakar kuat di berbagai sektor di Indonesia.
Korupsi adalah salah satu hambatan terbesar dalam pencapaian tujuan bernegara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menjaga integritas dan akuntabilitas KPK adalah kunci untuk memastikan pencapaian tujuan tersebut.
