KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Indonesia. Didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bertujuan memberantas korupsi yang merajalela dan mengakar kuat di berbagai sektor di Indonesia.
Korupsi adalah salah satu hambatan terbesar dalam pencapaian tujuan bernegara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menjaga integritas dan akuntabilitas KPK adalah kunci untuk memastikan pencapaian tujuan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.