ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Indonesia. Didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bertujuan memberantas korupsi yang merajalela dan mengakar kuat di berbagai sektor di Indonesia.
Korupsi adalah salah satu hambatan terbesar dalam pencapaian tujuan bernegara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menjaga integritas dan akuntabilitas KPK adalah kunci untuk memastikan pencapaian tujuan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.