Berita Refleksi

Integritas KPK dan Tujuan Bernegara

Oleh Budi Santoso - Akuntan dan Master of Forensic Accounting University of Wollongong Australia
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:47 WIB
Integritas KPK dan Tujuan Bernegara

ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Indonesia. Didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bertujuan memberantas korupsi yang merajalela dan mengakar kuat di berbagai sektor di Indonesia.  

Korupsi adalah salah satu hambatan terbesar dalam pencapaian tujuan bernegara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menjaga integritas dan akuntabilitas KPK adalah kunci untuk memastikan pencapaian tujuan tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%