ILUSTRASI. PT Uni-Charm Indonesia Tbk mengadakan acara peresmian PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan total 12 MWp yang terpasang di 3 pabrik, pada 30 April 2024 di Factory 1 Karawang yang terletak di KIIC (Karawang International Industrial City) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana merelaksasi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan.
Untuk itu, Kemperin berencana mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.