Investasi EBT Stagnan, Aturan TKDN Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana merelaksasi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan.
Untuk itu, Kemperin berencana mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
