Berita Ekonomi

Investasi Hulu Migas Terkena PPh Final

Selasa, 07 September 2021 | 07:20 WIB
Investasi Hulu Migas Terkena PPh Final

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk membayar pajak penghasilan (PPh) saat melakukan pengalihan usaha atau interes di kegiatan di hulu migas menjadi jelas.

Ini setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes (participating interest) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini berlaku per 31 Agustus 2021

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru