KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank kecil terus berupaya memupuk modal. Salah satu caranya, menggelar rights issue di tengah pandemi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebut, bank kecil di Tanah Air harus memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun di akhir 2022.
Terdapat 13 bank masih masih memiliki modal inti dibawah Rp 2 triliun hingga Juni 2021. Mereka adalah Bank Ganesha, Bank Bumi Artha, Bank Capital Indonesia, Bank Neo Commerce, Allo Bank, Bank Amar Indonesia, Bank Bisnis Internasional, Bank Ina Perdana.
