KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank kecil terus berupaya memupuk modal. Salah satu caranya, menggelar rights issue di tengah pandemi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebut, bank kecil di Tanah Air harus memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun di akhir 2022.
Terdapat 13 bank masih masih memiliki modal inti dibawah Rp 2 triliun hingga Juni 2021. Mereka adalah Bank Ganesha, Bank Bumi Artha, Bank Capital Indonesia, Bank Neo Commerce, Allo Bank, Bank Amar Indonesia, Bank Bisnis Internasional, Bank Ina Perdana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan