Investor Tak Perlu Buru-Buru Menjual ORI017, Ini Alasan dan Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI017 sudah melewati masa holding period sejak 15 September 2020. Artinya, pemilik ORI017 bisa memindahbukukan atau menjual kepemilikan ORI tersebut di pasar sekunder.
Keunggulan ORI antara lain bisa diperjualbelikan kembali di pasar sekunder. Berdasarkan data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), pada Selasa (22/9), harga ORI017 sudah naik menjadi 103,0459%, dari harga awal penerbitan (harga pasar primer) sebesar 100,00%. ORI017 diterbitkan pada 15 Juli 2020.
