Investor Tak Perlu Buru-Buru Menjual ORI017, Ini Alasan dan Pertimbangannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI017 sudah melewati masa holding period sejak 15 September 2020. Artinya, pemilik ORI017 bisa memindahbukukan atau menjual kepemilikan ORI tersebut di pasar sekunder.
Keunggulan ORI antara lain bisa diperjualbelikan kembali di pasar sekunder. Berdasarkan data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), pada Selasa (22/9), harga ORI017 sudah naik menjadi 103,0459%, dari harga awal penerbitan (harga pasar primer) sebesar 100,00%. ORI017 diterbitkan pada 15 Juli 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan