KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi investasi fasilitas pajak berupa tax allowance dan tax holiday kepada investasi baru masih minim. Padahal, fasilitas ini diberikan untuk menarik minat investasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 hingga 30 November 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) fasilitas tax holiday kepada 104 wajib pajak (WP) dan 17 SK pemanfaatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.