Berita Ekonomi

Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Senin, 27 Desember 2021 | 05:30 WIB
Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi investasi fasilitas pajak berupa tax allowance dan tax holiday kepada investasi baru masih minim. Padahal, fasilitas ini diberikan untuk menarik minat investasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 hingga 30 November 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) fasilitas tax holiday kepada 104 wajib pajak (WP) dan 17 SK pemanfaatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru