Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi investasi fasilitas pajak berupa tax allowance dan tax holiday kepada investasi baru masih minim. Padahal, fasilitas ini diberikan untuk menarik minat investasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 hingga 30 November 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) fasilitas tax holiday kepada 104 wajib pajak (WP) dan 17 SK pemanfaatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.