IPK dan Korupsi Politik

Kamis, 02 Februari 2023 | 08:00 WIB
IPK dan Korupsi Politik
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2023 merupakan momentum krusial dalam demokrasi Indonesia. Deru mesin partai politik kini mulai menyeruak di ruang-ruang publik. Maklumlah, selain mulai dibukanya pendaftaran calon legislatif mulai daerah hingga pusat, tahun ini juga sudah dimulai tahapan pelaksanakan masa kampanye pemilu.

Tepat apabila 2023 dijuluki sebagai tahun sibuk politik. Seperti perhelatan pemilu sebelumnya, kontestasi elektoral juga layak kita juluki sebagai tahun sibuk korupsi politik.

Ya, para kontestan sibuk bermanuver. Bukan saja sebatas manuver sikut menyikut dan sikat menyikat. Lebih dari itu, manuver koruptif juga mewarnai segala macam perilaku para politisi di tahun politik. 

Sebut saja penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, hingga pembiayaan kampanye. Jenis korupsinya memang variatif, tapi ujung dari semua itu adalah memenangkan kekuasaan.

Mantan Hakim Agung RI, mendiang Artidjo Alkostar pernah mengatakan, korupsi politik ini adalah jenis korupsi yang paling berbahaya. Sebab, dampak dari korupsi ini adalah terenggutnya hak-hak strategis rakyat.

Misalnya, seseorang anggota dewan terpilih berkat money politic. Padahal, ada orang yang lebih layak duduk di kursi dewan. Akibatnya, produk undang-undang yang dihasilkannya tidak berkualitas atau hanya untuk mengisi kantong sendiri, bukan demi kesejahteraan rakyat. 

Fenomena korupsi politik ini bukan lagi sebuah potensi. Tapi, ibarat lagu lama yang kerap diputar ulang. Iramanya terus mengiringi nyanyian para politisi setiap tiba perhelatan tahun politik. Tak terkecuali musim pemilu kali ini.

Peluang merebaknya korupsi politik itu makin menganga menyusul anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. Transparency International Indonesia (TII) mencatat, IPK Indonesia pada 2022 merosot di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Kini, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.

Dengan peringkat itu, Indonesia tak lebih baik dari Timor Leste yang mendapat nilai 42 dalam skor penanganan korupsi di negaranya. Ironisnya, di tengah besarnya peluang korupsi politik dan anjloknya IPK, kita tak bisa lagi berharap banyak pada lembaga penegak hukum.

Tak banyak yang bisa diharapkan ketika sekelas hakim agung saja banyak yang sudah menjelma sapu kotor. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah dilemahkan dari berbagai sisi.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat
| Sabtu, 22 November 2025 | 11:00 WIB

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat

Kenaikan harga CPO yang terjadi menjadi katalis positif jangka pendek, sementara area support AALI berada di kisaran Rp 7.600 hingga Rp 7.700.

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga
| Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga

PT Yeloo Integra Datanet Tbk (YELO) tengah menghadapi masa sulit sepanjang sembilan bulan tahun 2025 ini.

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:30 WIB

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa

Volatilitas tinggi di pasar valuta asing memerlukan kehati-hatian dan sesuaikan dengan profil risiko

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis

DRMA sedang merampungkan akuisisi PT Mah Sing Indonesia. Akuisisi 82% saham perusahaan komponen plastik tersebut mencatat nilai Rp 41 miliar.

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:17 WIB

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi

Melihat rencana bisnis PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) yang tengah memperkuat portofolio produk berbasis teknologi

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:55 WIB

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan

Risiko tinggi bikin asuransi fintech lending sulit dibuat dan butuh persiapan yang sangat matang agar tidak menambah risiko

INDEKS BERITA

Terpopuler