KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda konsolidasi fiskal yang mulai digeber sejak 2023 agaknya terus menuai polemik. Belum tuntas kontroversi amnesti pajak jilid III dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% didiskusikan di ruang publik, pemerintah kembali melempar "bola panas" yang mengarah pada segmen pengusaha.
Di satu sisi, pemerintah berencana mengubah tarif final pajak penghasilan (PPh) Badan. Tarif semula 22% yang berlaku sejak 2020 dipangkas menjadi 20%. Di sisi lain, pemerintah juga hendak menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP). Meski masih simpang-siur, kriteria PKP omzet Rp 4,8 miliar akan dipangkas menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.