Ironi Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda konsolidasi fiskal yang mulai digeber sejak 2023 agaknya terus menuai polemik. Belum tuntas kontroversi amnesti pajak jilid III dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% didiskusikan di ruang publik, pemerintah kembali melempar "bola panas" yang mengarah pada segmen pengusaha.
Di satu sisi, pemerintah berencana mengubah tarif final pajak penghasilan (PPh) Badan. Tarif semula 22% yang berlaku sejak 2020 dipangkas menjadi 20%. Di sisi lain, pemerintah juga hendak menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP). Meski masih simpang-siur, kriteria PKP omzet Rp 4,8 miliar akan dipangkas menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
