ISAT dan Tri Merger, Ada Potensi Pengembalian Frekuensi Kepada Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) masih berjalan. Rencana konsolidasi itu boleh jadi memuat konsekuensi berupa pengembalian frekuensi kepada negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, frekuensi adalah milik negara. Jika operator telekomunikasi berhenti karena alasan apapun termasuk diakuisisi oleh pihak lain, frekuensinya harus dikembalikan kepada negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.