ISAT dan Tri Merger, Ada Potensi Pengembalian Frekuensi Kepada Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) masih berjalan. Rencana konsolidasi itu boleh jadi memuat konsekuensi berupa pengembalian frekuensi kepada negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, frekuensi adalah milik negara. Jika operator telekomunikasi berhenti karena alasan apapun termasuk diakuisisi oleh pihak lain, frekuensinya harus dikembalikan kepada negara.
