ILUSTRASI. Hingga kini baik ISAT maupun Tri belum melaporkan rencana merger kepada Kementerian Kominfo. KONTAN/Daniel Prabowo/03/04/2007
Reporter: Amalia Nur Fitri, Azis Husaini | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) masih berjalan. Rencana konsolidasi itu boleh jadi memuat konsekuensi berupa pengembalian frekuensi kepada negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, frekuensi adalah milik negara. Jika operator telekomunikasi berhenti karena alasan apapun termasuk diakuisisi oleh pihak lain, frekuensinya harus dikembalikan kepada negara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.