Berita Bisnis

Isi Perjanjian Damai Garuda (GIAA) & Rolls Royce, Irfan: Ada Klausul Kerahasiaan

Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:54 WIB
Isi Perjanjian Damai Garuda (GIAA) & Rolls Royce, Irfan: Ada Klausul Kerahasiaan

ILUSTRASI. Desain mask livery motif Batik Tambal di pesawat Garuda Indonesia

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Konsekuensinya, Garuda mencabut gugatan dalam perkara dengan nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara nomor 507/2018).

Hal tersebut diumumkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio melalui laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8). Namun apa isi perjanjian perdamain itu sehingga Garuda mencabut tuntutan ganti rugi dalam perkara nomor 507/2018 di PN Jakarta Pusat senilai Rp 640,94 miliar itu?

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru