ILUSTRASI. Desain mask livery motif Batik Tambal di pesawat Garuda Indonesia
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Konsekuensinya, Garuda mencabut gugatan dalam perkara dengan nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara nomor 507/2018).
Hal tersebut diumumkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio melalui laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8). Namun apa isi perjanjian perdamain itu sehingga Garuda mencabut tuntutan ganti rugi dalam perkara nomor 507/2018 di PN Jakarta Pusat senilai Rp 640,94 miliar itu?
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.