Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan ini menuai perhatian lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah.
Prasetyo mengatakan, kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan, tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan lagi oleh anggota DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan