Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan ini menuai perhatian lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah.
Prasetyo mengatakan, kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan, tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan lagi oleh anggota DPR.
