Iuran Dana Pensiun Terusik Ancaman PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan yang semakin besar bagi dunia usaha akibat ketidakpastian ekonomi hingga pelemahan rupiah, dapat ikut berdampak pada industri dana pensiun (dapen). Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi tantangan yang bisa menekan penerimaan iuran, dan mengganggu kesinambungan program pensiun.
Hingga Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat iuran dapen masih mengalami peningkatan setinggi 10,30% secara tahunan menjadi Rp 9,69 triliun. Namun besaran kenaikannya terus melambat sejak awal tahun.
