Izin Alih Fungsi Sawah Ditarik Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Demi memuluskan target swasembada pangan, pemerintah akan menarik kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah di sejumlah provinsi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Regulasi ini disiapkan untuk mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan atau sawah abadi, sekaligus menahan laju konversi lahan pertanian.
