Izin Frekuensi Dicabut, Bolt Harus Kembalikan Uang Pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan jaringan telekomunikasi Bolt berakhir mulai Jumat (28/12). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV). Sanksi serupa juga dijatuhkan ke PT Jasnita Telekomindo.
Pasca keputusan ini, Kominfo meminta perusahaan jasa telekomunikasi menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa bagi pelanggan. Kebijakan ini tertuang di Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012/2018 dan Nomor 1011/2018. Keputusan pencabutan izin ini, karena ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran izin penggunaan pita frekuensi.
