Izin Frekuensi Dicabut, Bolt Harus Kembalikan Uang Pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan jaringan telekomunikasi Bolt berakhir mulai Jumat (28/12). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV). Sanksi serupa juga dijatuhkan ke PT Jasnita Telekomindo.
Pasca keputusan ini, Kominfo meminta perusahaan jasa telekomunikasi menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa bagi pelanggan. Kebijakan ini tertuang di Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012/2018 dan Nomor 1011/2018. Keputusan pencabutan izin ini, karena ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran izin penggunaan pita frekuensi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.