Izin Lingkungan Delapan Usaha di Puncak Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas terjadinya bencana longsor dan banjir yang melanda wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Cisarua pada Maret dan Juni 2025.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa hasil pengawasan menemukan banyak bangunan ilegal berdiri di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII, serta kegiatan usaha yang memiliki izin namun terbukti merusak ekosistem. "Pelanggarannya mencakup tiga hal utama: perusakan lingkungan, kegiatan tanpa izin, dan kegiatan berizin yang berdampak negatif," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (16/7).
