Izin Lingkungan Delapan Usaha di Puncak Dicabut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas terjadinya bencana longsor dan banjir yang melanda wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Cisarua pada Maret dan Juni 2025.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa hasil pengawasan menemukan banyak bangunan ilegal berdiri di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII, serta kegiatan usaha yang memiliki izin namun terbukti merusak ekosistem. "Pelanggarannya mencakup tiga hal utama: perusakan lingkungan, kegiatan tanpa izin, dan kegiatan berizin yang berdampak negatif," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (16/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan