Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Saham Emiten Ikut Ambruk
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar perusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Utara.
Pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
