Izin Produk Lebih Mudah, Target Premi Bakal Tergapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara akumulatif mencatat ada 256 produk asuransi yang tengah proses meminta persetujuan atau pencatatan hingga Mei 2024. Dengan adanya Peraturan OJK (POJK) nomor 8 tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, maka perizinan produk asuransi akan menjadi lebih mudah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, peraturan tersebut akan membuat perusahaan asuransi bisa lebih cepat untuk bergerak dalam melakukan inovasi atas produk-produknya. Ini juga menjadi penyebab banyaknya permintaan persetujuan produk asuransi kepada OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.