Izin Produk Lebih Mudah, Target Premi Bakal Tergapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara akumulatif mencatat ada 256 produk asuransi yang tengah proses meminta persetujuan atau pencatatan hingga Mei 2024. Dengan adanya Peraturan OJK (POJK) nomor 8 tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, maka perizinan produk asuransi akan menjadi lebih mudah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, peraturan tersebut akan membuat perusahaan asuransi bisa lebih cepat untuk bergerak dalam melakukan inovasi atas produk-produknya. Ini juga menjadi penyebab banyaknya permintaan persetujuan produk asuransi kepada OJK.
