Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia. Lewat Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan pemerintah tidak lagi dapat memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui penunjukan langsung.
Putusan ini sekaligus mengoreksi kebijakan yang selama ini mengutamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi dan pihak-pihak tertentu untuk mengelola konsesi pertambangan mineral dan batubara.
