KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri di jajaran kabinetnya. Ini setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Di beleid itu, jabatan wakil menteri dimungkinkan di Kementerian Sosial.
Adanya tambahan wakil menteri (Wamen) di Kementerian Sosial jelas menambah panjang daftar wakil menteri di jajaran kabinet Jokowi. Jika ditotal ada sebanyak 22 jabatan wakil menteri di kabinet Jokowi.
