KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri di jajaran kabinetnya. Ini setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Di beleid itu, jabatan wakil menteri dimungkinkan di Kementerian Sosial.
Adanya tambahan wakil menteri (Wamen) di Kementerian Sosial jelas menambah panjang daftar wakil menteri di jajaran kabinet Jokowi. Jika ditotal ada sebanyak 22 jabatan wakil menteri di kabinet Jokowi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.